
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) yang telah melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) beserta pihak terkait ke Kejaksaan Tinggi Riau, atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal seluas sekitar 10 ribu hektare yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Riau, Adrian, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah berani dan tepat untuk membongkar praktik mafia hutan yang diduga berjalan terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah GEMARI Jakarta dan meminta Kejati Riau mengusut kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu. Dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 10 ribu hektare yang membentang dari Rokan Hilir hingga Rokan Hulu bukanlah pelanggaran sepele, apalagi jika diduga berlangsung bertahun-tahun,” ujar Adrian di Pekanbaru, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diserahkan GEMARI Jakarta pada Senin (11/5/2026) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau, penguasaan lahan tersebut diduga tidak memiliki legalitas sah. Yang lebih mencurigakan, meskipun sebagian kawasan telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, lahan tersebut diduga masih dikelola melalui skema kelompok tani tertentu.
GMPK Riau menilai dugaan penggunaan Kelompok Tani Melayu Terpadu, Kelompok Tani Maju Bersama, maupun Kelompok Tani Nelayan Andalan sebagai perpanjangan tangan untuk mempertahankan aset negara yang telah disita merupakan bentuk kecurangan yang patut dipertanyakan.
“Jangan sampai kelompok tani yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru dijadikan tameng untuk melindungi kepentingan korporasi. Ini adalah bentuk penguasaan terselubung yang berpotensi menyembunyikan persekongkolan jahat dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar,” tegas Adrian.
Sejalan dengan tuntutan GEMARI Jakarta, GMPK Riau meminta Kejati Riau tidak hanya memeriksa direksi PT APSL dan ketiga ketua kelompok tani yang disebutkan, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan, potensi penyalahgunaan wewenang pihak berwenang, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, pidana kehutanan, maupun pidana perkebunan dalam kasus ini.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor utama yang memerintahkan, yang membiarkan, maupun yang menikmati hasil dari perusakan hutan dan penguasaan aset negara ini,” tambah Adrian.
Adrian juga mengapresiasi kepekaan dan keberanian mahasiswa asal Riau di Jakarta yang tetap peduli terhadap nasib daerah asalnya. Ia berharap langkah ini memicu partisipasi lebih luas dari masyarakat Riau untuk terus mengawasi penggunaan sumber daya alam agar tidak menjadi ladang keuntungan segelintir orang.
“Negara dan masyarakat Riau tidak boleh kalah dari mafia sumber daya alam. Kami berharap Kejati Riau segera merespons laporan ini, membuka proses secara transparan, dan memberikan kepastian hukum demi keadilan serta kelestarian hutan Riau,” pungkas Adrian.