Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Dilaporkan

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Nama Raja Juli sebelumnya muncul dalam hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suhardiman Amby, yang kini telah ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerimaan pemberian seperti itu semestinya dilaporkan kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Seharusnya dilaporkan ke KPK, bukan langsung dikembalikan,” kata Ahmad Taufik Husein.

Sementara itu, Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya setelah diterima dalam pertemuan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari KPK yang menyatakan Raja Juli Antoni berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *