TII Sebut 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, KPK Dinilai Belum Tindaklanjuti Laporan

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Lembaga nonpemerintah Transparency International Indonesia (TII) mencatat sebanyak 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Prabowo-Gibran masih merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut TII, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada September 2025. Dalam putusan tersebut, larangan rangkap jabatan di BUMN disebut juga berlaku bagi wakil menteri, selain menteri.

TII menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini lembaga tersebut menilai belum ada tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.

Sejumlah wakil menteri yang tercatat merangkap jabatan komisaris BUMN antara lain Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Wamen Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris PT PLN (Persero), Wamen Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk, serta Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah maupun KPK terkait perkembangan laporan yang disampaikan TII tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *