
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM – Persoalan belum dibayarkannya hak-hak sejumlah eks karyawan Riau Pos Grup mendapat sorotan dari Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman. Ia mengingatkan manajemen agar tidak menutup mata terhadap kewajiban yang masih menjadi hak para mantan pekerja.
Pengaduan itu diterima Helmi saat berada di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat. Kedatangannya semula berkaitan dengan persoalan yang menimpa budayawan Melayu Riau, H. Rida K. Liamsi. Namun, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan para eks karyawan untuk menyampaikan keluhan mengenai hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Pesangon, penghargaan masa kerja, hingga hak normatif lainnya disebut masih belum diterima oleh sejumlah eks pekerja.
Helmi menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat mengesampingkan tanggung jawabnya. Menurutnya, hak pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak para karyawan. Mereka telah bekerja dan mengabdi selama bertahun-tahun. Karena itu, kewajiban perusahaan harus segera ditunaikan,” katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut akan menjadi cerminan keseriusan manajemen dalam menghormati nilai keadilan dan profesionalisme.
Para eks karyawan berharap manajemen segera memberikan kepastian, sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak terus menjadi beban bagi mereka dan keluarga.