GMPK Riau Warning SPMB 2026: Jangan Ada Kursi Sekolah yang Dijual Lewat Jalur Kekuasaan

PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM– Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mulai memasuki fase krusial. Di tengah klaim transparansi dan digitalisasi sistem, kekhawatiran publik terhadap praktik titipan, manipulasi data, hingga penyalahgunaan kewenangan masih belum sepenuhnya hilang.

Kondisi ini mendorong Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Riau turun tangan mengawasi jalannya penerimaan siswa baru. Organisasi antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa SPMB merupakan salah satu sektor yang rawan disusupi kepentingan oknum yang ingin memanfaatkan kekuasaan demi meloloskan calon siswa tertentu.

Ketua GMPK Riau, Adrian, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan harus berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak mana pun.”Jangan ada lagi budaya titipan yang merusak rasa keadilan masyarakat. Sekolah negeri bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan tempat membagi-bagikan privilese kepada mereka yang memiliki akses kekuasaan,” tegas Adrian, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang secara tegas melarang gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun bentuk intervensi yang dapat mencederai integritas proses penerimaan.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Setiap tahun, isu permainan kuota, dugaan manipulasi dokumen, hingga praktik “orang dalam” selalu menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Meski tidak selalu terbukti, fenomena tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa masih menghadapi tantangan serius.

“Kalau ada anak yang diterima karena pengaruh jabatan, kedekatan dengan penguasa, atau karena adanya transaksi tertentu, maka pada saat yang sama ada hak anak lain yang dirampas. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial,” ujarnya.Siapkan Pengawasan dan Buka Posko PengaduanGMPK Riau menyatakan akan mengawal seluruh tahapan SPMB, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi dokumen hingga pengumuman hasil akhir.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan juga diminta tidak hanya mengeluh di media sosial, tetapi melaporkannya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.”Kalau ada indikasi permainan, silakan laporkan kepada kami melalui nomor 0821-7157-8986 atau email dpwgmpkprovinsiriau@gmail.com. Sertakan bukti yang jelas agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti secara profesional,” kata Adrian.

Ia menegaskan, GMPK tidak akan berhenti pada sebatas kritik apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar bukti kuat.”Kalau terbukti ada oknum yang bermain, memanipulasi data, menerima imbalan, atau meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat karena titipan, kami akan membawa persoalan ini ke KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ujian Integritas Dunia Pendidikan

Bagi GMPK, SPMB tahun ini merupakan ujian integritas bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Riau. Publik menunggu bukti bahwa sistem yang dibangun benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar menjadi formalitas administratif yang menyembunyikan praktik lama dengan wajah baru.

Sebab, korupsi tidak selalu lahir dari proyek bernilai miliaran rupiah. Ia juga bisa tumbuh dari satu kursi sekolah yang diperoleh melalui jalur belakang.

Karena itu, GMPK mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya SPMB agar tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena kalah oleh pengaruh, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

“Pengawasan adalah tanggung jawab bersama. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa, bukan arena perebutan privilese segelintir orang,” pungkas Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *