PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi memberhentikan Dahari dari keanggotaan PWI setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan secara permanen dalam perkara dugaan penggunaan ijazah tidak sah saat proses pendaftaran anggota.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang ditetapkan pada 29 Juni 2026, setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sejak laporan diterima pada Maret 2025.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme organisasi, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terlapor, hingga rapat pleno Dewan Kehormatan.

“Perkara ini diproses sesuai ketentuan organisasi. Dewan Kehormatan telah memeriksa saudara Dahari beserta sejumlah saksi, meneliti dokumen yang berkaitan, kemudian mengambil keputusan melalui rapat pleno pada 15 Juni 2026,” ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, Dewan Kehormatan memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan Dahari secara permanen dari PWI.
Selain itu, Dewan Kehormatan juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, dan Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan. Dalam pertimbangannya, DK PWI Riau menyatakan keduanya tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun dinilai melakukan kelalaian prosedural karena tidak menindaklanjuti persoalan yang telah mereka ketahui.
Menurut Bambang, putusan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegakan disiplin organisasi dan komitmen PWI dalam menjaga integritas serta kredibilitas keanggotaan.
“PWI berkomitmen menegakkan aturan organisasi secara konsisten. Setiap laporan yang masuk diproses sesuai mekanisme tanpa membedakan siapa pun yang terlibat,” katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pihak-pihak yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.
“Sesuai ketentuan organisasi, mereka dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan. Hak tersebut tetap kami hormati,” ujarnya.