Soroti Dugaan Kecurangan SPMB, PDM Pekanbaru Bentuk Satgas Pemantau dan Dukung Langkah KPK


PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Dukungan tersebut diberikan menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada sekolah negeri.

Ketua PDM Pekanbaru, Jabarullah, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB sangat diperlukan mengingat setiap tahun masih muncul berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penerimaan peserta didik baru.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Riau tersebut, sejumlah persoalan yang kerap menjadi sorotan publik antara lain penerimaan siswa setelah penutupan sistem pendaftaran online, sekolah yang menerima peserta didik melebihi kuota resmi, dugaan jual beli kursi, hingga penerimaan siswa di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan menjadi ruang terjadinya penyimpangan. Karena itu kami mengapresiasi langkah KPK yang memberikan perhatian serius terhadap proses penerimaan murid baru di sekolah negeri,” kata Jabarullah, Kamis (11/6/2026).

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal proses penerimaan siswa baru, PDM Pekanbaru akan membentuk Satgas Pemantau SPMB yang berada di bawah koordinasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDM Pekanbaru.

Satgas tersebut akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Selain melakukan pengawasan, satgas juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses penerimaan siswa berlangsung.

Jabarullah menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Satgas Pemantau SPMB LBH PDM Pekanbaru yang berkantor di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 86A, Sukajadi, Pekanbaru.
“Laporan masyarakat akan kami terima, verifikasi, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan kami teruskan kepada KPK maupun aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain mendorong transparansi dan akuntabilitas, PDM Pekanbaru menilai penegakan aturan dalam pelaksanaan SPMB juga penting untuk menjaga rasa keadilan bagi seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah swasta.

Selama ini, kata Jabarullah, tidak sedikit sekolah swasta yang kesulitan memperoleh peserta didik baru karena adanya sekolah negeri yang menerima siswa melebihi kapasitas atau daya tampung yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam sistem pendidikan. Padahal, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sama-sama memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Jika kuota sekolah negeri dijalankan secara konsisten dan sesuai aturan, maka distribusi peserta didik akan lebih proporsional. Ini akan menciptakan keadilan bagi sekolah swasta dan sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan,” jelasnya.

PDM Pekanbaru berharap Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB.

Dengan pengawasan yang kuat, keterlibatan masyarakat, serta komitmen pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan berlangsung lebih bersih, transparan, bebas gratifikasi, dan terbebas dari praktik jual beli kursi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Anak-anak bangsa harus mendapatkan hak pendidikan melalui proses yang adil dan bermartabat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai dunia pendidikan,” tegas Jabarullah.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *