LAMR Angkat Suara, Dugaan Kriminalisasi Rida K. Liamsi Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau akhirnya angkat bicara terkait persoalan hukum yang menimpa budayawan sekaligus pendiri Riau Pos, Rida K. Liamsi. LAMR mengaku prihatin dan menilai dugaan pengkriminalisasian terhadap tokoh yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pers dan kebudayaan Melayu itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, Jumat.

Dalam pertemuan itu, rombongan menyampaikan perkembangan persoalan hukum yang dihadapi Rida K. Liamsi sekaligus mengadukan nasib sejumlah mantan karyawan yang hingga kini disebut masih menunggu penyelesaian hak-hak mereka.

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, sosok Rida K. Liamsi memiliki tempat tersendiri dalam perjalanan sejarah Riau. Karena itu, ketika muncul dugaan kriminalisasi terhadap dirinya, banyak kalangan merasa terpukul.

“Beliau adalah tokoh yang membangun Riau melalui pers dan kebudayaan. Karena itu kami berharap persoalan ini ditangani secara adil, objektif, dan tidak mengabaikan jasa-jasa beliau. Namun kami tetap mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut LAMR, Rida K. Liamsi bukan hanya dikenal sebagai pendiri Riau Pos, tetapi juga seorang budayawan yang konsisten mengangkat sejarah dan nilai-nilai Melayu melalui berbagai buku, karya sastra, serta penyelenggaraan Anugerah Sagang yang telah menjadi bagian dari perjalanan budaya di Riau.

Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa pengabdian panjang Rida kepada daerah merupakan fakta sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Riau.

“Beliau telah mengorbankan tenaga, pikiran, bahkan sebagian besar hidupnya untuk membangun pers daerah dan memartabatkan budaya Melayu. Karena itu, persoalan yang beliau hadapi hari ini tentu menjadi perhatian kami,” katanya.

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengaku menjadi saksi bagaimana Rida membangun Riau Pos dari awal dengan berbagai keterbatasan.”Saya melihat sendiri bagaimana beliau berjuang membesarkan Riau Pos hingga menjadi media yang disegani. Perjuangan itu tentu tidak mudah dan penuh pengorbanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kazaini KS menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham Riau Pos pada 2017. Menurutnya, Rida ketika itu memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan dan sejumlah persoalan perusahaan yang belum diselesaikan.

Namun, di tengah upaya tersebut, Rida justru dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Mabes Polri. Padahal, kata Kazaini, pengelolaan perusahaan pada masa kepemimpinan Rida telah melalui proses audit yang ketat.

Menutup pernyataannya, LAMR menyatakan akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana, menjunjung tinggi keadilan, serta tetap menghormati kontribusi besar Rida K. Liamsi terhadap perkembangan pers dan kebudayaan Melayu di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *