Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers, dikutip Antara.

Penetapan ini didasarkan pada hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan posisi hilal saat matahari terbenam berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

Angka tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang mensyaratkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Karena itu, bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Ramadan ditetapkan pada Kamis.

Dengan keputusan tersebut, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih mulai Rabu (18/2/2026) malam.

Berbeda dengan Muhammadiyah

Keputusan pemerintah berbeda dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Perbedaan metode penentuan menjadi penyebab perbedaan awal puasa tahun ini.

Proses Sidang Isbat

Sidang isbat dimulai pukul 16.30 WIB dengan paparan terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data astronomi. Setelah Shalat Maghrib berjamaah, sidang dilanjutkan secara tertutup sebelum hasilnya diumumkan melalui konferensi pers.

Sidang tersebut dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan negara sahabat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan. “Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.

Sejak 1950-an, Sidang Isbat menjadi forum resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui musyawarah berbasis data hisab dan rukyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *