RDTR & OSS Tidak Sinkron: Dunia Usaha Tersendat, Pajak Hilang, Sistem Dipaksakan Sebelum Siap

HALAMANRIAU.COM – Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Online Single Submission (OSS) kembali menjadi sorotan. Pelaku usaha menilai pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan aturan baru tanpa memastikan sistemnya siap, merata, dan dapat dijalankan di lapangan.

Sistem belum rampung, belum merata antar daerah, dan nyaris tanpa sosialisasi — tetapi sudah dipaksakan diterapkan. Akibatnya pelaku usaha yang menjadi korban, bukan penerima manfaat.

“Kalau aturan belum siap, mengapa usaha dipaksa mengikuti? Selesaikan dulu sistemnya, baru diterapkan,” ujar salah satu pelaku usaha.

Dampak Nyata: Usaha Mandek, Pajak Terpaku

Ketika izin tidak dapat diproses karena sistem belum siap, usaha berhenti sebelum sempat beroperasi. Dan ketika usaha tidak berjalan, tidak ada PPN, tidak ada PPh Badan, tidak ada retribusi daerah, tidak ada kontribusi fiskal.

Negara akhirnya kehilangan penerimaan pajak bukan karena pelaku usaha menolak bayar, tetapi karena negara sendiri menghambat usaha berjalan.

Efek Samping Tak Terhindarkan: Usaha Ilegal & Calo Menjamur

Selain merugikan fiskal, penerapan aturan setengah matang ini memperburuk ekosistem usaha:

  • Usaha ilegal meningkat
    Karena sistem resmi buntu, sebagian pelaku usaha memilih beroperasi tanpa izin.
  • Calo dan perantara marak
    Minim sosialisasi dan ketidakpastian menciptakan ruang bagi pihak ketiga “mengurus izin” dengan harga tertentu.
  • Sistem formal makin rusak
    Ketika jalur resmi tidak berfungsi, pelaku usaha terpaksa mencari jalur alternatif.

Ini adalah tanda bahwa kebijakan tidak berjalan dengan semestinya.

Kritik Utama: Jangan Paksa Sistem yang Belum Rampung

Pelaku usaha sepakat bahwa reformasi perizinan memang perlu. Namun reformasi tidak boleh dijalankan dengan metode coba-coba dan tidak boleh menjadikan dunia usaha sebagai kelinci percobaan.

Jika pemerintah ingin mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat penerimaan pajak, maka:

rampungkan dulu sistemnya → uji → sosialisasikan → baru terapkan

Itu bukan permintaan berlebihan, melainkan standar kebijakan yang rasional dan profesional.

Ketergesa-gesaan menerapkan sistem yang belum siap hanya menghasilkan ketidakpastian, kemandekan usaha, hilangnya pajak, dan munculnya praktik informal. Jika kondisi seperti ini dibiarkan berlanjut, maka pemerintah bukan hanya menghambat dunia usaha, tapi juga merugikan negara sendiri.

Penulis : Elia Dy, S.H. – Founder and Legal Corporate Firma Hukum Aquila Counselor at Law