PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (5/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Warkop Sampuran, Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru. Tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang sangat biadab, mencederai rasa keadilan masyarakat, serta tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi budaya premanisme di Kota Pekanbaru.
“Kami mengutuk keras dugaan aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Sahabat Supriadi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Apabila benar telah terjadi tindak pidana, maka pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Muhammad Arsyad.

PMII Pekanbaru mendesak Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk bertindak cepat, profesional, dan tanpa kompromi dalam mengusut tuntas kasus ini. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus segera diperiksa, diburu, dan ditindak sesuai ketentuan hukum apabila alat bukti yang sah telah terpenuhi.
“Kami memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak lamban menangani perkara ini. Jangan biarkan publik menilai bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku kekerasan. Kami menuntut Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru menunjukkan keberpihakan kepada keadilan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.”
Muhammad Arsyad menegaskan bahwa PMII Pekanbaru akan mengawal penuh proses hukum hingga seluruh rangkaian perkara ini memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap mahasiswa merupakan ancaman terhadap kebebasan warga negara dan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
PMII Pekanbaru juga meminta agar kepolisian mengungkap motif, kronologi, serta seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga tidak ada satu pun yang lolos dari proses hukum apabila terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak menginginkan impunitas bagi pelaku kekerasan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. PMII Pekanbaru akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.”
PMII Pekanbaru mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tetap menahan diri, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, kami menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyelidikan. Aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara adil, transparan, serta tanpa pandang bulu.