
MINAS, HALAMANRIAU.COM- Bentrokan antara ratusan warga dengan pihak PT Arara Abadi terjadi di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Rabu (29/4/2026). Insiden tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Pemuda Muhammadiyah Riau.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Riau, Rizal S, mengecam keras tindakan yang dinilai merugikan masyarakat. Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/5/2026), Rizal menyebut langkah perusahaan sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
“Tindakan yang dilakukan PT Arara Abadi kepada masyarakat sangat tidak bisa kita terima. Apalagi disebut aksi tersebut dikawal oleh aparat. Kami sangat mengecam hal itu,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Harus ada tindakan dari Polda Riau untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti meresahkan dan tidak berpihak kepada masyarakat, kami mendorong agar kegiatan PT Arara Abadi dibekukan sementara,” tegasnya.
Selain itu, Rizal juga meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, agar lebih selektif dalam mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) maupun konsesi kehutanan.
“Kami meminta Kementerian Kehutanan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan HGU, sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kami meminta Polda Riau untuk lebih aktif dalam melindungi masyarakat, terutama dalam situasi konflik seperti ini, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan warga,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan dipicu oleh masuknya alat berat milik perusahaan ke area perkebunan kelapa sawit yang selama sekitar satu tahun terakhir dikelola oleh masyarakat. Alat berat tersebut disebut dikawal oleh aparat saat melakukan penumbangan tanaman sawit.
Warga menolak aktivitas tersebut karena merasa memiliki dan mengelola lahan itu sejak ditinggalkan oleh pengelola sebelumnya, yang dikenal dengan nama Wan Junaidi.
Sementara itu, pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang berada dalam kewenangan mereka.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan lebih lanjut atas konflik tersebut. Situasi di lokasi dilaporkan masih dalam pengawasan aparat.