KENDARI, HALAMANRIAU.COM- Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak lain mendapat apresiasi dari pengamat tata kelola pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam, menilai penertiban aset daerah merupakan langkah tepat dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Syamsul juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo.
“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan bahwa aset milik pemerintah daerah bukanlah hak personal. Oleh karena itu, siapa pun yang masih menguasai aset daerah tanpa dasar hukum yang sah wajib mengembalikannya kepada negara.
Menurut Syamsul, penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak berhak berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mendorong agar penertiban aset dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap seluruh aset Pemprov Sultra yang masih dikuasai pihak lain.
“Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Sultra meminta pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, yang masih dikuasai mantan Gubernur Sultra Nur Alam, meskipun izin penghunian aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra serta komitmen pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi langkah tersebut, Nur Alam menyampaikan keberatan dan meluapkan kemarahannya saat proses penertiban berlangsung. Ia menyebut lahan tersebut saat ini digunakannya sebagai area parkir di samping rumah pribadinya.
“Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda,” kata Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu, Kamis (23/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, menyatakan bangunan tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati sejak Nur Alam menjabat sebagai gubernur. Ia mengklaim terdapat Surat Izin Penghunian (SIP) yang masih berlaku dan saat ini sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).
Pihak keluarga menilai penertiban seharusnya dilakukan melalui prosedur administrasi yang jelas, termasuk pencabutan SIP secara resmi, bukan melalui eksekusi langsung. Mereka juga meminta penyelesaian dilakukan melalui dialog persuasif.