
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.52 WIB. Ia mengaku dipanggil terkait perkara kuota haji yang telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji, tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada awak media sebelum pemeriksaan.
Dito menyatakan akan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya dan tidak melakukan persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi. Ia juga berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.