UU Pilkada “Dikandangkan”, DPR Pilih Main Aman di 2026

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dipastikan mandek tahun ini. DPR dan pemerintah sepakat: tak ada ruang, tak ada niat, tak ada agenda untuk menyentuh aturan yang menentukan nasib demokrasi lokal tersebut.

Kesepakatan itu diungkap blak-blakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026). Pesannya tegas, UU Pilkada tidak masuk radar politik 2026.

“Kami sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Pernyataan ini sekaligus mematikan berbagai spekulasi liar yang sempat mengemuka: mulai dari isu kepala daerah dipilih DPRD, hingga wacana pengaturan ulang Pilkada yang dinilai rawan “dibajak” kepentingan elite.

Dasco memastikan, setidaknya untuk saat ini, tidak ada keberanian politik untuk menyentuh isu sensitif tersebut. “Wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih DPRD, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas,” ujarnya.

Namun publik patut bertanya: belum terpikirkan, atau sengaja dihindari?

Alih-alih membenahi Pilkada yang penuh masalah—dari ongkos politik mahal, politik uang, hingga konflik kepentingan DPR justru memilih fokus pada revisi UU Pemilu, yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Dalihnya klasik: menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami lebih fokus melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” kata Dasco, seraya menyebut akan ada rekayasa sistem di internal partai politik.

Pernyataan ini menyimpan ironi. Pilkada dibiarkan beku, sementara Pemilu nasional dipoles. Demokrasi lokal seolah menjadi anak tiri penting saat kampanye, dilupakan saat kekuasaan sudah digenggam.

Keputusan DPR ini sekaligus menegaskan satu hal: 2026 bukan tahun reformasi Pilkada, melainkan tahun stabilisasi politik. Tidak ada eksperimen. Tidak ada kegaduhan. Tidak ada risiko elektoral.

Bagi rakyat, artinya jelas: perubahan aturan Pilkada masih harus menunggu, entah sampai kapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *