
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Penasihat Ahli Menteri Agama, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa pengukuran layanan keagamaan tidak boleh berhenti pada capaian administratif semata. Indikator yang digunakan harus mampu menunjukkan dampak nyata layanan terhadap kehidupan umat.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Burhanuddin, selama ini banyak evaluasi layanan keagamaan yang hanya menampilkan output kegiatan administratif, seperti jumlah program atau laporan layanan. Padahal, yang lebih penting adalah outcome, yakni perubahan perilaku, pemahaman, dan kualitas hidup masyarakat.
“Tujuan utama kita adalah mengukur outcome, bukan sekadar output administratif dari laporan layanan,” tegasnya.
Burhanuddin menjelaskan perbedaan pendekatan nonilmiah dan ilmiah dalam menilai layanan publik. Pendekatan nonilmiah, kata dia, cenderung bertumpu pada persepsi pribadi, sementara pendekatan ilmiah menuntut data, hipotesis, serta pengujian yang sistematis.
Ia menyebut indeks sebagai instrumen penting untuk menyederhanakan realitas sosial yang kompleks agar dapat dibandingkan, dipantau, dan dijadikan dasar pengambilan kebijakan.
“Indeks adalah alat untuk menyederhanakan realitas yang kompleks menjadi ukuran yang bisa dibandingkan, dipantau, dan dipakai untuk pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta itu menilai fenomena sosial keagamaan bersifat multidimensi. Karena itu, religiositas tidak cukup diukur dari aspek ritual semata, sebagaimana kemiskinan tidak hanya dilihat dari pendapatan.
Dalam konteks tersebut, Burhanuddin menjelaskan kerangka Indeks Pembangunan Bidang Agama (IPBA) yang dirancang sebagai payung integrasi berbagai indeks keagamaan agar dapat dibandingkan antarwilayah, antarkelompok sosial, dan antarwaktu.
Ia juga memaparkan sejumlah indeks turunan, seperti Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang mengukur toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat beragama, serta Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) yang mencakup dimensi sosial dan individual.
Selain itu, Burhanuddin menyinggung Indeks Moderasi Beragama (IMB) yang mengukur komitmen kebangsaan, toleransi, sikap anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap budaya lokal. Menurutnya, moderasi beragama merupakan strategi hidup beragama di tengah masyarakat yang plural.
“Moderasi beragama adalah kunci untuk meneguhkan kehidupan beragama yang damai dan inklusif di tengah pluralitas bangsa,” katanya.
Dalam lingkup Bimas Islam, Burhanuddin menyebut dua indeks yang dapat dikembangkan, yakni Indeks Pemahaman, Penghayatan, dan Pengamalan Agama serta Indeks Layanan Islam. Indeks layanan ini menilai penyuluhan, dakwah, bimbingan perkawinan, serta layanan zakat dan wakaf berdasarkan persepsi publik, bukan semata laporan administratif.
Ia menambahkan, pengukuran layanan Islam mencakup lima dimensi utama, yakni kebijakan, aktor, program, saluran, dan dampak.
Secara akademik, Burhanuddin menegaskan bahwa pembangunan bidang agama berlandaskan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, yang menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
“Kualitas indeks sangat bergantung pada desain metodologi yang jelas, indikator yang terukur, serta uji reliabilitas dan validitas yang ketat,” pungkasnya.