
HALAMANRIAU.COM- Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang memastikan 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026 menimbulkan pertanyaan serius terkait arah dan skala prioritas kebijakan kepegawaian negara.
Kebijakan ini patut dikritisi, bukan karena menafikan pentingnya pemenuhan gizi nasional, melainkan karena ketimpangan keadilan yang nyata di tengah perjuangan ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status.
Guru honorer selama ini memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sering kali dengan penghasilan jauh di bawah standar kelayakan, minim perlindungan hukum, dan tanpa jaminan masa depan. Mereka hadir di ruang-ruang kelas yang sulit dijangkau negara, menjaga denyut pendidikan nasional agar tetap hidup.
Namun realitasnya, hingga kini banyak guru honorer masih harus menunggu pengangkatan, mengikuti seleksi berulang, bahkan tersingkir oleh keterbatasan administratif. Di sisi lain, pegawai dalam struktur baru seperti SPPG justru memperoleh kepastian pengangkatan sebagai PPPK dalam waktu yang relatif singkat. Di titik inilah rasa keadilan publik terusik.
Secara konstitusional, pendidikan merupakan mandat utama negara, dan guru adalah elemen sentral dalam mandat tersebut. Negara yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas semestinya menempatkan guru honorer sebagai kelompok utama yang diselesaikan statusnya, bukan sebaliknya.
Pengangkatan ASN atau PPPK idealnya didasarkan pada pengabdian, kebutuhan riil pelayanan publik, serta asas kepatutan dan proporsionalitas. Ketika pengabdian panjang guru honorer belum diselesaikan, sementara pegawai dari lembaga baru justru diprioritaskan, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan preseden yang keliru dalam tata kelola sumber daya manusia negara.
Kritik ini bukan penolakan terhadap program pemenuhan gizi nasional, melainkan pengingat agar negara tidak kehilangan orientasi keadilan sosial. Program apa pun akan kehilangan legitimasi publik apabila dijalankan dengan mengorbankan rasa keadilan kelompok yang telah lama berkontribusi.
Pemerintah, termasuk Badan Gizi Nasional, perlu melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh, dengan menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama dalam pengangkatan PPPK. Menyelesaikan persoalan guru honorer bukan hanya soal administratif, tetapi soal keberpihakan negara terhadap pengabdian.
Negara yang besar bukan hanya membangun program baru, tetapi menghormati jasa mereka yang telah lama menjaga fondasinya.
Angga Saputra, S.H., C.DMP | Advokat | Ketua DPW Komite Nasional Advokat Indonesia Provinsi Riau | Corporate Lawyer | Director of Corporate Law Aquila Law Firm | Founder Aquila Law Firm