
Komedian Pandji Pragiwaksono dipastikan akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan dugaan penistaan agama atas pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan Pandji.
“Sudah dijadwalkan (pemanggilan terhadap Pandji),” kata Iman kepada wartawan, dikutip Rabu (21/1/2026).
Mantan Kapolres Tangerang Selatan itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap Pandji akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sepuluh saksi dan ahli.
Iman mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi (LP) dan pengaduan masyarakat yang masuk terkait kasus tersebut.
“Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat tiga LP dan dua pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan Pandji Pragiwaksono,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertunjukan “Mens Rea” oleh seorang pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam laporan itu, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta memecah belah bangsa ini,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Rizki menilai, materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut berpotensi memecah persatuan, khususnya di kalangan anak muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta dianggap menimbulkan keresahan di ruang publik.
Hingga kini, pihak Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pemanggilan oleh kepolisian.