Satpol PP Jelaskan Penyegelan THM New Paragon, Diduga Langgar Perda Ketertiban Umum

PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menjelaskan hasil penyelidikan dan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe yang telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Penyegelan tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut dilakukan pada 3 Februari 2026 dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah kota menyusul dugaan adanya kegiatan kontes kecantikan waria yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan,” ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).

Penyelidikan dan Rapat Gabungan

Yuliarso menjelaskan, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara intensif.

Dalam proses tersebut, Satpol PP memanggil dan meminta keterangan dari manajemen New Paragon serta pihak yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum.

“Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dugaan kegiatan tersebut terjadi akibat kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas Yuliarso.

Dasar Pelanggaran Perda

Menurut Yuliarso, manajemen New Paragon dinilai tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam Pasal 19 ayat (1) perda tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Atas dasar itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha karaoke New Paragon hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Kami secara tertulis sudah menyampaikan surat penghentian sementara kegiatan usaha kepada pihak manajemen,” ujar Yuliarso.

Satpol PP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru agar mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, video dugaan kontes kecantikan di New Paragon sempat viral di media sosial dan memicu kecaman serta aksi unjuk rasa dari sejumlah pihak. Hingga kini, tempat usaha tersebut masih belum diizinkan untuk kembali beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *