
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Kementerian Kesehatan akan memberikan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan kepada sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemberian tunjangan tersebut bertujuan menahan gelombang perpindahan dokter spesialis ke kota-kota besar, yang dipicu oleh pemotongan penghasilan di daerah.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (kemarin). Ia mengungkapkan, banyak pemerintah daerah memangkas anggaran rumah sakit daerah, yang berimbas langsung pada pemotongan gaji dokter spesialis.
“Karena anggaran rumah sakit daerah dikurangi, penghasilan dokter spesialis ikut terpotong. Akibatnya, mereka memilih pindah ke kota besar,” kata Budi di hadapan anggota DPR.
Menurut Budi, kondisi tersebut telah memperlebar ketimpangan layanan kesehatan antara daerah tertinggal dan wilayah perkotaan. Daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas justru semakin kekurangan tenaga medis spesialis.
Pemerintah pusat, lanjut Budi, kemudian mengambil langkah intervensi melalui pemberian tunjangan langsung agar dokter spesialis tetap bertahan di daerah penugasan, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan menargetkan kebijakan ini dapat menjaga distribusi dokter spesialis tetap merata dan mencegah krisis tenaga kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).