Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

TARAI BANGUN, HALAMANRIAU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun berinisial EK (49), Rabu (11/2/2026).

EK diketahui saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar. AN hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan penyidik.Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kita tahan selama 20 hari ke depan karena ada potensi melarikan diri. Kasus pemalsuan surat tanah ini juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena ada korban lain yang melapor,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).Bermula dari Klaim Ganda Lahan TolKasus ini dilaporkan oleh Salikin Moenits pada 20 Juni 2024 terkait tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Korban mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut pada 1 Desember 2023.Tanah tersebut memiliki legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah itu dibeli korban dari Husnidar pada 1991 dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi bahwa lahannya telah didaftarkan dalam Satgas pembebasan lahan proyek jalan tol.

Namun pada September 2023, korban mendapat kabar bahwa lahannya diklaim pihak lain.

Pada 1 Desember 2023, dalam rapat di BPN terkait pembebasan lahan tol, korban diberi tahu bahwa lahannya tidak bisa diproses karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.Lahan tersebut diklaim oleh Gunawan Saleh berdasarkan dokumen yang diduga palsu berupa SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

“Secara administrasi, SKGR terbit lebih dulu daripada surat dasar yang menjadi rujukannya. Selain itu, terdapat kejanggalan tanda tangan dan nomor register camat,” jelas AKP Gian.

Dalam pemeriksaan, Bily Aswara mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan. Penyidik juga menemukan kejanggalan terkait dokumen SKTB-HMA yang mencantumkan nama Razali Datuk Talak Sakti Laksamana, yang menurut keterangan pihak Lembaga Adat, bukanlah pejabat adat yang sah.

Dijerat Pasal PemalsuanAtas laporan tersebut, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Kampar menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *