
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dalam operasi yang digelar Selasa (17/2/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pemuda berinisial VI (23) dan AK (24) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
“Dua tersangka inisial VI dan AK ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Fahrian, Selasa (24/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika skala besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis. Penyelidikan intensif dilakukan sejak 15 Februari 2026.
Setelah melakukan pengintaian dan pelacakan selama dua hari, petugas mendapati kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan pada pukul 04.35 WIB.
“Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan. Ditemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas ransel yang dibawa tersangka,” kata Kris.
Selain 19 bungkus sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan tersebut diduga memiliki koneksi internasional, mengingat asal barang bukti yang disebut berasal dari luar negeri.
Atas perbuatannya, VI dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk merusak masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya,” tegasnya.