Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadan 2026, Jam Sekolah Disesuaikan Daerah

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengenai pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. SEB tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar selama bulan puasa.

Hingga kini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum merilis aturan teknis nasional terkait jam masuk dan durasi belajar. Penyesuaian waktu operasional sekolah akan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota.

Fokus Penguatan Karakter

Dalam Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (5/2/2026), disepakati bahwa pembelajaran selama Ramadan diarahkan pada penguatan iman, takwa, akhlak, serta karakter sosial siswa.

Menko PMK Pratikno menyatakan kegiatan sekolah selama Ramadan perlu diisi dengan aktivitas yang membangun karakter.

“Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” ujarnya.

Sekolah juga diminta memberikan perhatian khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus serta siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran.

Pembagian Kegiatan Siswa

SEB mengatur rekomendasi kegiatan berdasarkan keyakinan peserta didik:

  • Siswa Muslim: tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan penguatan akhlak.
  • Siswa Non-Muslim: kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Selain itu, sekolah didorong menyelenggarakan kegiatan sosial seperti pembagian takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta kompetisi keagamaan seperti lomba azan dan musabaqah tilawatil Qur’an.

Aktivitas Fisik Dikurangi

Kepala sekolah diminta menyesuaikan aktivitas fisik dengan mengurangi intensitas mata pelajaran seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan.

Guru juga dianjurkan mengoptimalkan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar siswa secara efektif selama Ramadan.

Jam Sekolah Diserahkan ke Daerah

Pengaturan jam masuk sekolah akan ditetapkan pemerintah daerah. Sebagai gambaran, pada Ramadan tahun sebelumnya, DKI Jakarta mengurangi durasi setiap mata pelajaran 10 menit tanpa mengubah jam masuk. Sementara di Palembang, jam masuk dimundurkan menjadi pukul 07.30 WIB dan durasi pelajaran juga dipersingkat.

Pemerintah mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat terkait jadwal masuk sekolah selama Ramadan 2026, yang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *