
CIANJUR, HALAMANRIAU.COM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Upaya tersebut mencakup penanganan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cianjur.
Abdul Mu’ti mengatakan pembahasan solusi dilakukan melalui rapat lintas kementerian yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna menentukan kebijakan terbaik bagi guru PPPK paruh waktu.
“Sudah kita bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, seperti dikutip dari ANTARA.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa secara regulasi tidak ada istilah guru honorer dalam undang-undang. Status yang diakui adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Guru non-ASN tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang telah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.
“Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar karena mereka bisa mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” katanya.
Saat ini, pemerintah masih merumuskan skema penyelesaian bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi. Abdul Mu’ti meminta para tenaga pendidik bersabar dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait status dan kesejahteraan mereka.
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer yang tidak masuk dalam usulan formasi PPPK tahun 2025.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025. Usulan tersebut mencakup formasi guru dan tenaga teknis di lingkungan sekolah.
“Untuk formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang karena sudah terdata di Dapodik, namun banyak yang tidak memenuhi syarat, salah satunya masa kerja kurang dari dua tahun,” ujar Wawan.
Hingga kini, Disdikpora Cianjur belum dapat memastikan kelanjutan status ribuan tenaga pendidik yang belum masuk dalam formasi PPPK tersebut. Wawan berharap pemerintah pusat dapat membuka kembali peluang formasi di masa mendatang dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Informasi mengenai koordinasi penyelesaian status guru PPPK paruh waktu dan data usulan formasi ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Disdikpora Kabupaten Cianjur, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita ANTARA.