
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasang pagar konstitusional terhadap praktik kriminalisasi pers. Lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memperjelas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus menutup celah bagi aparat dan pihak berkepentingan yang selama ini terlalu mudah menyeret wartawan ke ranah pidana dan perdata.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya boleh ditempuh setelah seluruh mekanisme sengketa pers di Dewan Pers dilalui dan dinyatakan buntu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai bahwa penindakan hukum terhadap wartawan harus menjadi jalan terakhir, bukan senjata pertama.
Dengan kata lain: wartawan tidak boleh langsung dipidanakan hanya karena karya jurnalistiknya menyinggung kekuasaan.
Mahkamah merumuskan tafsir baru yang tegas: setiap sengketa karya jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Putusan ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap praktik penegakan hukum yang kerap mengabaikan UU Pers dan memilih jalur pidana sebagai cara cepat membungkam kritik.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah secara terbuka menyebut Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif indah di teks, kosong di praktik.
“Norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” tegas Guntur.
MK juga menyoroti realitas pahit: wartawan masih terus berhadapan dengan laporan polisi, gugatan perdata, bahkan ancaman penjara, hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut profesi wartawan berada dalam posisi rentan secara struktural, karena kerja jurnalistik hampir selalu bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
Karena itu, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukan privilese, melainkan instrumen keadilan substantif agar kebebasan pers tidak dikalahkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan.
Putusan ini lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika—sebuah gugatan yang mencerminkan kegelisahan dunia pers terhadap meningkatnya tren kriminalisasi.
Namun demikian, tidak semua hakim sepakat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan dissenting opinion, menilai permohonan seharusnya ditolak. Perbedaan pendapat ini menegaskan bahwa perlindungan pers masih menjadi medan tafsir dan pertarungan ideologis di ruang konstitusi.
Meski begitu, pesan utama MK tak terbantahkan:
pers bukan musuh negara, dan wartawan bukan kriminal.