
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara daring pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” dan dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom Meeting serta kanal YouTube resmi Kementerian Hukum RI dengan antusias.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan dan penyesuaian dalam hukum pidana nasional yang akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting sebagai bekal bagi seluruh petugas pemasyarakatan dalam memahami perubahan substansi hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
“Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, tentu terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dipahami bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih siap dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang baru,” ujar Yuniarto.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dapat berperan aktif dalam mendukung penerapan KUHP Nasional secara optimal, profesional, serta sesuai dengan prinsip keadilan.