
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM — Terobosan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam penanganan sengketa agraria diharapkan berdampak positif terhadap penyelesaian persoalan tanah ulayat di Riau, bahkan dapat menjadi percontohan di tingkat nasional.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, usai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polda Riau bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Riau, Selasa (24/2/2026).
FGD bertema Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan Riau itu diisi dengan pemaparan materi serta penandatanganan peningkatan sinergitas kerja sama antara Polda Riau dan Kanwil ATR/BPN Riau dalam menangani persoalan pertanahan. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan aplikasi “Selahan Lancang Kuning” yang memuat data permasalahan dan penanganan sengketa lahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Priyono, menyebut kerja sama tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Ia berharap inisiatif Polda Riau dapat diikuti oleh Polda dan Kanwil ATR/BPN lainnya di Tanah Air.
Datuk Seri Taufik mengatakan, bukan rahasia umum bahwa tingkat sengketa agraria di Riau termasuk yang tertinggi di Indonesia. Sebagian konflik terjadi di lahan yang diakui masyarakat sebagai tanah ulayat. Persoalan tersebut semakin kompleks seiring penertiban kawasan hutan melalui pola kerja sama operasional di bawah Agrinas.
“Positif artinya ketika Polda dan Kanwil ATR/BPN bekerja sama dalam menangani sengketa agraria. Dampak ikutannya tentu berkaitan dengan stabilnya kamtibmas dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui kepastian lahan berdasarkan hukum adat sekaligus hukum positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Riau bersama LAMR sebelumnya telah membentuk tim penanganan sengketa lahan pada akhir 2022 yang beranggotakan unsur Pemprov dan LAMR. Tim tersebut berhasil mengidentifikasi sekitar 80 titik konflik tanah ulayat. Pada 2023, persoalan itu juga telah dibawa ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.
Namun, menurutnya, tim tersebut belum dapat bekerja maksimal karena persoalan pertanahan berada di ranah pemerintah pusat dan kompleksitas masalah yang tidak cukup ditangani hanya oleh Pemprov dan LAMR. Ia menilai, ke depan diperlukan tim lintas sektoral dengan pendekatan budaya.
“Tanah bukan hanya soal kapital, tetapi juga kultural, tempat marwah dijaga kekal,” katanya.
Meski optimistis terhadap kerja sama Polda Riau dan ATR/BPN, Datuk Seri Taufik mengingatkan agar persoalan tanah ulayat menjadi perhatian serius. Ia menyoroti kebijakan percepatan pendaftaran tanah ulayat yang tidak mencakup lahan yang telah dialihkan kegunaannya, termasuk untuk perkebunan.
“Jika ada pengecualian itu, maka urusan sengketa lahan di Riau tidak akan mencapai sasaran karena justru sengketa banyak terjadi di tanah ulayat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa tanah ulayat harus mempertimbangkan aspek keadilan. Menurutnya, tanah ulayat di Riau telah ada jauh sebelum negara berdiri, sehingga penanganannya tidak cukup hanya berpedoman pada hukum positif, tetapi juga memperhatikan aspek kebudayaan.
“Di situlah letaknya agar kerja sama Polda dan ATR/BPN bukan saja berpedoman pada hukum positif, tetapi juga kebudayaan,” pungkasnya.