KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025

PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi register tahun 2025 yang saat ini telah memasuki sejumlah tahapan sidang di Majelis KI Riau.

Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom., M.I.Kom, mengatakan fokus tersebut menjadi perhatian utama komisioner mengingat sisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan ke depan.

“Prioritas sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menyelesaikan sengketa informasi,” ujar Junaidi usai memimpin rapat komisioner, Kamis (22/1) di Pekanbaru.

Rapat komisioner tersebut diikuti oleh H. Zufra Irwan, SE, MM, CMed, SpAP, H. Asril Dharma, S.Kom., M.I.Kom, dan Hj. Yulianti Chaidir, SH, MH. Selain membahas perkembangan sengketa informasi, rapat juga membicarakan sejumlah agenda penting yang harus diselesaikan hingga tahapan seleksi Komisi Informasi Riau periode 2026–2030 rampung.

“Kami masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas penting hingga proses seleksi komisioner KI Riau periode 2026–2030 berjalan dan menghasilkan komisioner baru,” kata Junaidi.

Selain penyelesaian sengketa informasi, KI Riau juga merencanakan pelaksanaan Anugerah KI Riau Award 2025 yang hingga kini masih tertunda.

“Anugerah KI Riau Award 2025 masih tertunda karena beberapa kendala. Insya Allah akan segera kami laksanakan setelah melapor kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, secara kelembagaan KI Riau juga tengah menyiapkan Laporan Kinerja Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau.

“Tanpa mengesampingkan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Majelis KI Riau tetap fokus pada penyelesaian register sengketa informasi yang terus bertambah,” jelasnya.

Selain itu, KI Riau juga melakukan pembenahan terhadap staf yang bertugas di bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) guna mendukung kelancaran penanganan perkara sengketa informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *