
NGADA, HALAMANRIAU.COM- Tragedi meninggalnya Yohanes Bastian Roja (10), siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, membuka kembali perdebatan serius mengenai efektivitas dan kepekaan sistem bantuan pendidikan di Indonesia. Bantuan yang sejatinya dirancang untuk menjamin hak anak atas pendidikan justru terhambat oleh persoalan administratif.
Bupati Ngada, Raymundus Bena, mengungkapkan bahwa Yohanes merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun dana bantuan tersebut tidak dapat dicairkan karena kendala administrasi kependudukan. KTP ibunya masih tercatat sebagai warga Kabupaten Nagekeo, sehingga proses pencairan beasiswa di Ngada belum bisa dilakukan.
Kondisi ini menempatkan keluarga dalam situasi sulit. Kebutuhan dasar sekolah seperti buku dan alat tulis tidak terpenuhi, sementara proses administratif berjalan lambat dan membutuhkan biaya serta waktu yang tidak sedikit.
Kasus ini memperlihatkan jurang antara tujuan kebijakan dan realitas di lapangan. Di atas kertas, PIP ditujukan untuk mencegah anak putus sekolah. Namun dalam praktik, syarat administratif yang kaku sering kali justru menjadi penghalang bagi keluarga rentan yang paling membutuhkan bantuan.
Administrasi Mengalahkan Substansi
Pengamat kebijakan pendidikan menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada mekanisme distribusi dan verifikasi yang belum sepenuhnya berpihak pada kondisi sosial masyarakat miskin, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan.
Dalam banyak kasus, perpindahan domisili, keterbatasan akses ke kantor administrasi, serta rendahnya literasi birokrasi menjadi hambatan serius. Akibatnya, bantuan pendidikan yang bersifat nasional tidak selalu responsif terhadap dinamika kehidupan keluarga penerima.
Anak dalam Posisi Paling Rentan
Dari temuan awal pemerintah daerah, Yohanes diketahui merupakan anak yatim dan tinggal berpindah-pindah antara rumah ibunya dan rumah kebun neneknya. Situasi keluarga dan tekanan ekonomi ini memperlihatkan betapa anak-anak berada di posisi paling rentan ketika sistem perlindungan sosial tidak bekerja secara utuh.
Tragedi ini juga menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak bisa dipisahkan dari aspek perlindungan anak dan kesehatan mental. Ketika kebutuhan dasar pendidikan tidak terpenuhi, dampaknya tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga psikologis.
Evaluasi Sistem Jadi Keniscayaan
Pemerintah Kabupaten Ngada menyatakan akan melakukan evaluasi, termasuk rencana menyiapkan bantuan pendidikan versi daerah dan memperkuat pendataan warga. Langkah ini dinilai penting, namun para pemerhati menilai evaluasi tidak boleh berhenti di tingkat daerah semata.
Kasus Yohanes seharusnya menjadi alarm nasional bahwa sistem bantuan pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi, fleksibel, dan proaktif. Negara tidak cukup hanya menyediakan program, tetapi juga harus memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan anak-anak yang membutuhkan, tanpa terhalang prosedur yang tidak ramah bagi masyarakat miskin.
Tragedi ini meninggalkan pertanyaan besar: jika bantuan pendidikan tidak mampu hadir tepat waktu bagi anak yang paling membutuhkan, lalu untuk siapa sebenarnya sistem itu dibuat?