
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau kembali disorot tajam. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan, meski perkara disebut-sebut melibatkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, secara terbuka mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia menilai, lambannya proses penyidikan telah menimbulkan persepsi publik bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan serius.
“Kasus dengan nilai miliaran rupiah tidak mungkin sepi pelaku. Jika sampai hari ini belum ada tersangka, publik berhak bertanya: ada apa dengan penanganannya?” tegas Arsyad.
Menurutnya, diamnya aparat justru memperbesar kecurigaan bahwa perkara ini tidak ditangani dengan standar ketegasan yang sama seperti kasus-kasus lain. Ia mengingatkan agar hukum tidak menjadi instrumen yang selektif.
“Jangan sampai hukum hanya cepat ketika pelakunya orang kecil, tetapi melambat ketika menyentuh lingkar kekuasaan. Ini soal keberanian institusi,” ujarnya.
PMII secara terbuka meminta Polda Riau segera mengumumkan perkembangan konkret, termasuk siapa saja yang telah diperiksa dan sejauh mana konstruksi perkara dibangun. Ketertutupan dinilai hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat.
Lebih jauh, Arsyad menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka evaluasi terhadap Kapolda Riau dan jajaran penyidik menjadi hal yang tak terelakkan.
“Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika ada hambatan, buka ke publik. Jangan biarkan perkara ini seperti digantung tanpa kepastian,” katanya.
PMII juga menyatakan siap menggerakkan tekanan moral dan konstitusional untuk mengawal proses hukum. Mereka menilai, pembiaran terhadap kasus korupsi bukan hanya soal kelalaian, tetapi berpotensi mencederai integritas institusi penegak hukum.
“Supremasi hukum tidak boleh jadi retorika. Jika perkara sebesar ini tidak jelas ujungnya, publik akan membaca bahwa ada perlindungan terhadap pihak tertentu. Dan itu berbahaya,” tutup Arsyad.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau terkait alasan belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan kasus SPPD fiktif DPRD Riau tersebut.