Kasus Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Berlanjut, Saling Lapor ke Polda Jambi

JAMBI, HALAMANRIAU.COM- Kasus perkelahian antara guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Agus Saputra, dengan sejumlah siswanya yang sempat viral di media sosial kini berujung saling lapor ke Polda Jambi.

Pihak guru lebih dulu melapor pada Kamis malam (15/1). Selang beberapa hari kemudian, giliran pihak siswa yang mengajukan laporan dugaan kekerasan pada Senin malam (19/1).

Kuasa hukum siswa berinisial In, Burlian SH, mengatakan laporan pihak siswa ditempuh karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.

“Korban dianiaya dua kali hingga mengalami luka fisik dan trauma. Pihak keluarga sebenarnya sudah berniat berdamai dan menunggu tiga hari pascakejadian, tetapi tidak ada proses penyelesaian yang konkret,” kata Burlian di Jambi, Selasa (kemarin).

Menurut Burlian, karena tidak ada respons dari pihak guru, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia juga membantah tudingan bahwa korban memaki guru.

“Orang tua korban menyampaikan anaknya dipukul dan ditampar tanpa alasan yang jelas. Tuduhan bahwa korban memaki guru itu tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, versi guru Agus Saputra menyebut insiden bermula saat dirinya dipanggil dengan kata “woy” oleh muridnya. Merasa tidak dihormati, Agus mengaku kemudian menampar siswa tersebut.

Di sisi lain, Agus Saputra yang merupakan guru Bahasa Inggris SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, secara resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Jambi. Laporan dibuat pada Kamis (15/1) malam dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir.

Agus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing saat di-BAP,” kata Nasir.

Menurut Nasir, laporan tersebut ditempuh karena dampak yang dialami Agus tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, terlebih setelah video kejadian menyebar luas di media sosial.

“Secara mental dan psikis terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan di lingkungan warga. Kami sebagai warga negara berhak melaporkan dugaan pengeroyokan ini,” ujarnya.

Akibat insiden tersebut, Agus mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Sebagai pendukung laporan, korban juga telah menjalani visum.

Hingga kini, Polda Jambi masih menangani kedua laporan tersebut untuk mendalami fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *