PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Dewan Pimpinan Wilayah Komite Nasional Advokat Indonesia (DPW KNAI) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Langkah ini diambil menyusul instruksi dan imbauan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KNAI demi menjaga marwah penegakan hukum di tanah air.
Ketua DPW KNAI Provinsi Riau, Angga Saputra, S.H., C.DMP, mengungkapkan bahwa isu ini menjadi perhatian serius bagi rekan-rekan advokat di Bumi Lancang Kuning. Menurutnya, perubahan struktur Polri hanya akan mengganggu ritme penegakan hukum yang saat ini sudah berjalan stabil.
Menilai dari Rasa Aman Masyarakat
Dalam keterangannya, Angga menekankan bahwa indikator utama keberhasilan Polri adalah rasa aman yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar perombakan birokrasi.

“Kita harus mengacu pada dasarnya dulu. Faktanya, di tahun 2025 Indonesia berada di peringkat ke-19 dari 144 negara dalam indeks keamanan global. Ini membuktikan bahwa Polri sangat independen dan berkinerja maksimal dengan struktur saat ini. Mengapa harus diubah jika sudah memberikan hasil nyata?” ujar Angga Saputra di Pekanbaru.
Potensi Jadi Alat Kekuasaan Politik
DPW KNAI Riau juga mengkritisi argumen pihak-pihak yang menyebut penempatan di bawah kementerian akan mempermudah pengawasan. Angga justru melihat adanya risiko besar yang mengintai independensi kepolisian.
“Banyak wacana di luar sana menyebut bawah kementerian bisa diawasi lebih ketat. Padahal, jika di bawah kementerian, Polisi berisiko besar menjadi alat kekuasaan politik. Ini yang sangat kami khawatirkan sebagai praktisi hukum,” tegasnya.
Dukungan Penuh untuk Sistem Presidensial
Sejalan dengan garis instruksi DPN KNAI, Angga menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Hal ini dianggap paling relevan dengan sistem tata negara Indonesia.
“Kami, segenap pengurus DPW KNAI Riau, sepakat menolak Polri di bawah kementerian. Kami mendukung penuh Polri yang independen di bawah Presiden. Hal ini sudah sejalan dengan negara kita yang menganut sistem presidensial. Kemandirian Polri adalah kunci keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ketua DPW KNAI Riau tersebut.
Sikap tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat dari daerah bahwa stabilitas keamanan dan independensi penegak hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan politik manapun.