
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah menetapkan harga token listrik yang berlaku untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026 bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero). Ketentuan ini mencakup pelanggan rumah tangga subsidi maupun non-subsidi, dengan nominal pembelian token mulai dari nilai terkecil hingga Rp 1 juta.
Bagi pelanggan listrik prabayar, setiap pembelian token akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) yang muncul pada meteran listrik setelah kode token dimasukkan. Jumlah kWh yang diterima pelanggan bergantung pada tarif dasar listrik sesuai golongan daya serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tarif Listrik PLN per kWh Februari 2026
Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Setiap pembelian token dikenakan PPJ sesuai ketentuan daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta, besaran PPJ ditetapkan sebagai berikut:
- Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- Daya 3.500–5.500 VA: 3 persen
- Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus perhitungan kWh yang diterima pelanggan:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Simulasi Perolehan kWh di Jakarta
Pembelian Token Rp 100.000
- 900 VA-RTM: 72,19 kWh
- 1.300–2.200 VA: 67,56 kWh
- 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh
- ≥6.600 VA: 56,49 kWh
Pembelian Token Rp 200.000
- 900 VA-RTM: 144,38 kWh
- 1.300–2.200 VA: 135,11 kWh
- 3.500–5.500 VA: 114,15 kWh
- ≥6.600 VA: 112,97 kWh
PLN mengimbau pelanggan untuk menyesuaikan pembelian token dengan kebutuhan konsumsi listrik serta memperhatikan potongan PPJ yang berlaku di masing-masing daerah.