Hakim Putuskan Aktivis Mahasiswa Khariq Anhar Tak Ditahan, Dakwaan UU ITE Dinyatakan Batal

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, tidak perlu ditahan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung rusuh pada Agustus 2025.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (23/1/2026). Hakim ketua Harika Nova Yeri menyebut kondisi kesehatan dan trauma yang dialami terdakwa menjadi pertimbangan utama majelis.

“Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya dan juga tentang adanya trauma,” ujar Harika di ruang sidang.

Trauma yang dimaksud adalah ketidakmampuan Khariq menaiki kendaraan roda empat. Menurut pengakuan terdakwa, ia kerap mengalami mual dan muntah ketika diangkut menggunakan mobil tahanan dari rumah tahanan ke pengadilan.

“Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar,” lanjut Harika.

Putusan tersebut disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Khariq pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.

Meski demikian, hakim mengingatkan Khariq agar tetap kooperatif dan hadir tepat waktu dalam setiap persidangan.

“Jika nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” tegas Harika.

Dakwaan UU ITE Dinyatakan Batal

Dalam perkara terpisah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Khariq Anhar.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyitir amar putusan sela.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Dalam kasus ini, Khariq dituding melanggar UU ITE karena mengedit judul berita dari media Redaksi Kota lalu mengunggahnya di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Judul asli artikel tersebut membahas pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal terkait demonstrasi 28 Agustus 2025.

Namun, Khariq diduga mengganti judul dalam gambar menjadi versi berbeda yang dinilai menghasut.

Masalah Frasa Dakwaan

Majelis hakim menyoroti frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan jaksa. Menurut hakim, frasa tersebut mengandung ketidakpastian hukum yang fundamental.

Canva dinilai memiliki karakteristik teknis dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Word, atau aplikasi bawaan ponsel.

Sementara frasa “aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan dapat mencakup ribuan aplikasi, sehingga berimplikasi pada proses pembuktian digital forensik, metadata, keahlian saksi ahli, dan strategi pembelaan terdakwa.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Dengan putusan ini, Khariq Anhar bebas dari dakwaan UU ITE dan melanjutkan proses persidangan tanpa penahanan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *