
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bahwa pemangkasan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengendurkan kedisiplinan pegawai. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, pengawasan ketat akan diberlakukan untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada di pos pelayanan masing-masing dan tidak menyalahgunakan waktu luang untuk kepentingan pribadi di luar kantor.
Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memegang peranan vital sebagai penegak aturan administratif dan pelindung kepentingan umum. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tidak menurun meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono, Kamis (19/2/2026).
Dalam teknis pelaksanaannya, personel Satpol PP akan dikerahkan untuk memantau titik-titik keramaian yang rawan menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja berlangsung. Fokus pengawasan meliputi pusat perbelanjaan, supermarket, pasar ramadan, hingga kedai kopi.
Jika ditemukan pegawai yang berkeliaran tanpa surat tugas yang jelas, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk dijatuhi sanksi administratif. Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga citra ASN di mata masyarakat agar tetap profesional dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol yang akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambah Sri Sadono.
Sebagai informasi, penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini merupakan bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah agar para abdi negara dapat menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan ibadah tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat Riau. Data menunjukkan, pengaturan waktu ini berlaku serentak bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan durasi waktu istirahat selama 30 menit. Pengaturan khusus diberlakukan pada hari Jumat, di mana jam kerja berlangsung sedikit lebih lama hingga pukul 15.30 WIB, namun dengan kompensasi waktu istirahat yang lebih panjang, yakni selama satu jam untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Sementara itu, bagi unit kerja atau perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja, aturan masuk tetap dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu. Namun, pada hari Jumat, waktu kerja bagi kelompok ini berakhir lebih cepat dibandingkan sistem lima hari kerja, yakni hanya sampai pukul 14.30 WIB. Perbedaan jadwal ini disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
Pemerintah Provinsi Riau berharap dengan adanya pengawasan dari Satpol PP dan kejelasan aturan melalui Surat Edaran ini, seluruh ASN dapat memaknai Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan integritas. Pengetatan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas pelayanan publik tetap terpenuhi secara maksimal meskipun di tengah suasana bulan puasa.