Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Minggu

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026 dengan durasi kerja yang lebih singkat dibanding hari biasa. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam aturan itu disebutkan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Sebagai perbandingan, pada hari kerja normal di luar Ramadan, total jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Jam Masuk dan Istirahat Disesuaikan

Selain pengurangan total jam kerja mingguan, pemerintah juga menyesuaikan jam masuk kerja. Selama Ramadan, ASN mulai bekerja pukul 08.00 waktu setempat, lebih lambat dibanding hari biasa yang dimulai pukul 07.30.

Jam pulang kerja pun disesuaikan agar durasi kerja harian tetap sejalan dengan ketentuan mingguan.

Pengaturan waktu istirahat juga mengalami perubahan. Pada hari Jumat, ASN mendapatkan waktu istirahat 60 menit, sementara pada hari kerja selain Jumat diberikan 30 menit. Ketentuan ini lebih singkat dibanding hari normal, di mana istirahat Jumat berlangsung 90 menit dan hari biasa 60 menit.

Kelebihan Jam Kerja Tetap Dinilai

Pemerintah juga mengatur bahwa ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan selama Ramadan tetap memperoleh apresiasi kinerja.

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tertulis dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. ASN tetap diminta menjaga profesionalisme dan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal sepanjang bulan puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *