
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Berdasarkan daftar yang beredar, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi nasional, sementara Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah.
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, tertinggi di Indonesia. Posisi berikutnya ditempati provinsi-provinsi di kawasan Papua, antara lain Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714, Papua Selatan Rp 4.508.100, Papua Rp 4.436.283, dan Papua Tengah Rp 4.285.848.
Di luar Papua, UMP relatif tinggi juga tercatat di Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.035.000, Sulawesi Utara Rp 4.002.630, serta Sumatera Selatan Rp 3.942.963.
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp 2.317.601, disusul Jawa Tengah Rp 2.327.386 dan DI Yogyakarta Rp 2.417.495. Rendahnya UMP di Pulau Jawa kembali menegaskan kesenjangan upah antarwilayah di Indonesia.
Untuk wilayah Sumatera, UMP tertinggi berada di Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.035.000, sementara Bengkulu mencatat UMP terendah di pulau tersebut sebesar Rp 2.827.250. Di Kalimantan, UMP tertinggi berada di Kalimantan Utara Rp 3.775.243, sedangkan di Sulawesi tertinggi dicatat Sulawesi Utara Rp 4.002.630.
Penetapan UMP 2026 ini mencerminkan perbedaan kemampuan ekonomi, biaya hidup, serta struktur industri di masing-masing daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal implementasi UMP agar benar-benar melindungi daya beli pekerja tanpa menghambat keberlangsungan dunia usaha.