
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Kesabaran publik terhadap kerusakan lingkungan kian menipis. Satuan Tugas Jaga Indonesia (Satgas JagaIN) PP KAMMI resmi melayangkan surat keras kepada 30 perusahaan tambang yang terindikasi mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang. Ini bukan sekadar surat biasa, ini adalah peringatan.
Langkah tersebut merupakan hasil investigasi dan kajian intensif yang dilakukan Satgas JagaIN dalam beberapa pekan terakhir. Temuannya mengindikasikan adanya dugaan pembiaran kewajiban hukum yang seharusnya mutlak dilaksanakan.
Ketua Satgas JagaIN PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik abai hukum terus berlangsung.
“Reklamasi itu kewajiban, bukan opsi. Ketika perusahaan mengeruk keuntungan dari bumi Indonesia tapi lalai memulihkan kerusakan, itu bukan sekadar pelanggaran administratif itu pengkhianatan terhadap lingkungan dan rakyat,” tegas Syafrul.
Dalam suratnya, Satgas JagaIN menuntut klarifikasi resmi terkait pelaksanaan reklamasi, penempatan jaminan reklamasi, serta progres nyata pemulihan lahan. Tidak ada lagi ruang untuk jawaban normatif dan laporan formalitas. Semua akan diuji dengan data dan kondisi lapangan.
Lebih dari itu, Satgas JagaIN secara terbuka mendesak tiga kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan—untuk berhenti bersikap pasif.
“Kementerian Lingkungan Hidup harus memastikan pemulihan berjalan sesuai AMDAL, bukan sekadar tanda tangan dokumen. ESDM wajib mengevaluasi izin dan jaminan reklamasi tanpa kompromi.
Dan jika ada pelanggaran di kawasan hutan, Kementerian Kehutanan harus bertindak tegas, bukan diam,” lanjut Syafrul.
Satgas JagaIN menilai lemahnya pengawasan hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika perusahaan tambang bisa mengabaikan kewajiban reklamasi tanpa konsekuensi, maka tata kelola sumber daya alam kita sedang dipertaruhkan.
Kerusakan lingkungan bukan angka di atas kertas. Itu adalah lubang menganga, air tercemar, tanah mati, dan masyarakat sekitar yang menanggung dampaknya bertahun-tahun.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas JagaIN memastikan akan membuka hasil pemantauan kepada publik secara berkala.
Tidak tertutup kemungkinan mendorong audit independen dan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Lingkungan hidup adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa ditinggalkan setelah dieksploitasi. Jika negara ragu bertindak, masyarakat sipil akan terus mengawal,” tutup Syafrul dengan nada tegas.