Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Ketentuan Terbaru Pendapatan Orang Tua

HALAMANRIAU.COM- Pemerintah resmi membuka pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. Program ini kembali menjadi salah satu jalur bantuan pendidikan paling penting bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi terkendala kondisi ekonomi. Melalui KIP Kuliah, penerima akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan penuh serta bantuan biaya hidup selama masa studi. Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan, terutama terkait batas pendapatan orang tua atau wali, yang perlu diperhatikan calon pendaftar sejak awal.

Berdasarkan informasi dari laman resmi KIP Kuliah, persyaratan umum pendaftaran tahun 2026 mewajibkan calon peserta merupakan lulusan SMA atau sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024. Pendaftar harus memiliki potensi akademik yang baik serta menyertakan dokumen sah sebagai bukti keterbatasan ekonomi. Selain itu, calon penerima wajib dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Program studi yang dipilih minimal memiliki akreditasi A atau Unggul, serta B atau Baik Sekali. Meski demikian, siswa yang diterima pada prodi dengan akreditasi C atau Baik tetap berpeluang mendapatkan KIP Kuliah, dengan penetapan penerima dilakukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian tertentu dari pihak terkait.

Kriteria keterbatasan ekonomi menjadi aspek utama dalam seleksi penerima KIP Kuliah 2026. Pemerintah menetapkan beberapa kategori yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian. Pertama, siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan nasional. Kedua, pendaftar yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas maksimal desil 4. Ketiga, calon mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan. Ketiga kriteria tersebut secara otomatis memperkuat peluang siswa untuk ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, selama seluruh persyaratan akademik dan administrasi lainnya terpenuhi.

Bagi calon pendaftar yang tidak termasuk dalam ketiga kriteria ekonomi tersebut, pemerintah tetap membuka peluang melalui skema batas pendapatan orang tua atau wali. Pada tahun 2026, ketentuan ini mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima yang menggunakan jalur ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung saat proses pendaftaran akun siswa. Ketentuan ini berbeda dengan aturan KIP Kuliah tahun lalu, yang masih menggunakan batas pendapatan kotor gabungan maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.

Sebagai perbandingan, pada pelaksanaan KIP Kuliah tahun sebelumnya, kriteria penerima juga mencakup kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan maksimal desil 3 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Tahun ini, sistem penilaian lebih disederhanakan dan difokuskan pada integrasi data sosial ekonomi nasional serta kesesuaian dengan UMP daerah. Seluruh proses pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2026 dilakukan secara daring hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, calon pendaftar diimbau untuk menyiapkan dokumen sejak dini dan memastikan seluruh data yang diunggah valid, agar peluang memperoleh bantuan pendidikan ini tetap terbuka lebar dan tidak terkendala masalah administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *