Sistem Desil Bansos: Jenis Bantuan, Mekanisme Penentuan, dan Cara Cek Status Penerima

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pemerintah Indonesia menerapkan sistem desil kesejahteraan sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran dan berkeadilan. Sistem ini mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera). Melalui pengelompokan ini, pemerintah dapat menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial secara objektif dan berbasis data. Jenis bantuan yang disalurkan kepada kelompok prioritas meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Selain itu, terdapat pula program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan berbagai bantuan sosial lain yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjangkau kelompok rentan.

Pada praktiknya, kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi sasaran utama penerima bansos reguler. Rumah tangga dalam kelompok ini dinilai memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah dan membutuhkan intervensi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, masyarakat yang masuk Desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, namun bersifat terbatas dan selektif. Penyaluran bansos kepada kelompok ini umumnya dilakukan berdasarkan hasil asesmen lapangan, misalnya jika terdapat kondisi darurat seperti kehilangan pekerjaan, bencana alam, atau situasi sosial ekonomi tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan efektivitas penggunaan anggaran negara, agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Penentuan status desil kesejahteraan masyarakat dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan pengembangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Data ini disusun dari berbagai sumber utama, antara lain survei sosial ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh pemerintah daerah. Proses ini dilakukan untuk memotret kondisi ekonomi rumah tangga secara lebih akurat, termasuk perubahan akibat faktor pekerjaan, pendidikan, kesehatan, kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili.

Dalam pengelolaan dan integrasi data, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memiliki peran penting. Kemenko PMK mengoordinasikan penyatuan berbagai basis data sosial, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) ke dalam DTSEN. Proses integrasi ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan. Kementerian Sosial bertindak sebagai penanggung jawab utama kebijakan bansos dan pengelompokan desil, BPS sebagai pelaksana pendataan dan survei, Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan BPJS sebagai penyedia data pendukung untuk validasi penerima manfaat, khususnya pada program kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah menegaskan bahwa penentuan status desil tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat, karena seluruh proses dilakukan melalui sistem data terpadu berbasis DTSEN. Namun demikian, data kesejahteraan bersifat dinamis dan akan diperbarui secara berkala melalui survei serta verifikasi lapangan. Saat ini, data desil juga dimanfaatkan untuk berbagai kebijakan lain, seperti pendaftaran sekolah melalui jalur afirmasi, penetapan penerima bantuan kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan lainnya. Masyarakat dapat memantau status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan data KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status tersebut, karena perubahan kondisi ekonomi rumah tangga dapat memengaruhi posisi desil dan hak atas bantuan sosial di periode berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *