Tarif Listrik PLN Februari 2026 Resmi Diumumkan, Tidak Naik untuk Semua Golongan Pelanggan

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk periode Februari 2026. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik dibandingkan dengan ketetapan yang telah berlaku sejak Januari 2026. Dengan demikian, seluruh golongan pelanggan PLN, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi, tetap menikmati tarif listrik yang sama selama periode ini. Kebijakan stabilisasi tarif ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, hingga sektor pelayanan sosial dan fasilitas publik. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun 2026.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026. “Untuk periode Januari–Maret 2026, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi maupun subsidi tetap stabil, sesuai perhitungan sebelumnya,” ujarnya, Senin (2/2/2026). Menurut pemerintah, keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan menjaga inflasi tetap terkendali. Tarif listrik yang stabil diharapkan dapat memberikan kepastian biaya bagi rumah tangga dan pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim investasi dan kegiatan produksi di berbagai sektor ekonomi.

Penetapan tarif listrik Februari 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif pada dasarnya ditentukan oleh empat indikator ekonomi makro utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator tersebut menjadi dasar perhitungan tarif listrik setiap periode. Namun, meskipun terjadi dinamika pada indikator ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada Februari 2026. Sementara itu, bagi pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap dijaga stabil sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan ekonomi, khususnya untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, industri kecil, dan bisnis kecil.

Berdasarkan ketetapan yang berlaku, tarif listrik subsidi rumah tangga masih sama, yakni pelanggan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Untuk rumah tangga non-subsidi, tarif R-1/TR daya 900 VA ditetapkan Rp1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR dan tegangan menengah di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk keperluan bisnis, tarif B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM dan tegangan tinggi di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif keperluan industri ditetapkan Rp1.114,74 per kWh untuk I-3/TM di atas 200 kVA dan Rp996,74 per kWh untuk I-4/TT di atas 30.000 kVA.

Selain itu, tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sementara tarif L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tegangan ditetapkan Rp1.644,52 per kWh. Untuk keperluan pelayanan sosial, tarif listrik tetap relatif lebih rendah, yakni S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, 2.200 VA Rp760 per kWh, serta daya 3.500 VA hingga 200 kVA sebesar Rp900 per kWh. Adapun S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp925 per kWh. Dengan kebijakan tarif listrik yang tetap stabil ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dan perlindungan terhadap masyarakat serta dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *