
PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM– Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.
Aturan tersebut dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Senin (2/2/2026).
RDP ini sekaligus menjadi pertemuan awal bagi Kepala Bapenda Riau yang baru, Ninno Wastikasari, setelah dilantik pada 26 Januari 2026.
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik, menegaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi langkah mendesak di tengah tekanan fiskal daerah.
“Kalau kita ingin keluar dari defisit, regulasi tidak boleh ketinggalan zaman. Pergub 2012 itu sudah terlalu lama dan harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,” tegas Andi.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga mengusulkan skema pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap batang sawit milik perusahaan besar.
Skema ini merujuk pada praktik di Provinsi Sumatera Barat yang dinilai efektif meningkatkan penerimaan daerah.Menurut Andi, satu hektare lahan sawit rata-rata memiliki sekitar 100 batang pohon.
Dengan tarif Rp1.700 per batang, potensi penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai Rp500 miliar.
“Ini bukan wacana. Di daerah lain sudah berjalan. Kalau satu batang dikenakan Rp1.700, potensi penerimaannya bisa sangat besar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar perusahaan yang melakukan pemanfaatan air secara besar-besaran dan tidak akan membebani masyarakat maupun petani kecil.
“Yang kita bidik itu korporasi, bukan rakyat. Jangan dibelokkan seolah-olah pajak ini menyasar petani kecil,” kata Andi dengan tegas.
Selain pajak air, Pansus juga menginventarisasi potensi lain seperti retribusi daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi aset daerah, serta sinkronisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Andi menegaskan bahwa DPRD berperan menyiapkan kerangka regulasi, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Bapenda.
“DPRD mendorong dan menyiapkan payung hukumnya. Eksekusi ada di Bapenda. Karena itu, kepemimpinan di Bapenda sekarang sangat menentukan,” ujarnya.
Dengan komposisi APBD Riau yang ditopang sekitar 55 persen PAD dan 45 persen dana transfer pusat, Andi menyatakan optimisme terhadap kinerja Kepala Bapenda yang baru.
“Struktur APBD Riau sebenarnya kuat. Tinggal bagaimana keberanian dan kecepatan kita menggali potensi. Ruangnya masih sangat besar,” pungkasnya.