Kenaikan Tarif Kapal Laut Pelnas Picu Kekhawatiran Warga Meranti, HIPMI Minta Dikaji Ulang

SELATPANJANG, HALAMANRIAU.COM-Rencana pemberlakuan kenaikan harga tiket penumpang kapal laut milik PT Pelnas Lestari Indomabahari yang akan mulai berlaku 1 Februari 2026 menuai kekhawatiran serius di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bagi masyarakat kepulauan, transportasi laut bukan sekadar moda perjalanan, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi. Minimnya alternatif transportasi membuat kapal laut menjadi sarana utama mobilitas warga, baik untuk berdagang, melaut, menempuh pendidikan, hingga mengakses layanan kesehatan ke daerah lain.

Kenaikan tarif yang diterapkan hampir di seluruh rute utama dari Pelabuhan Selatpanjang mulai lintasan jarak dekat hingga antar kabupaten dan provinsi dinilai akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan, pedagang kecil, buruh, mahasiswa, serta warga yang bergantung pada transportasi laut untuk kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya itu, kenaikan biaya transportasi juga dikhawatirkan akan memicu lonjakan harga barang dan biaya distribusi, yang pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat.

HIPMI Meranti: Jangan Terburu-buru Naikkan Tarif
Menanggapi rencana tersebut, Bendahara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepulauan Meranti, Fitriadi Mirtha atau akrab disapa Adi, meminta agar kebijakan kenaikan tarif tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Intinya jangan buru-buru menaikkan tarif di tengah kondisi ekonomi hari ini. Dampaknya pasti panjang, termasuk terhadap harga barang ke depan,” ujar Adi.

Adi menegaskan, struktur ekonomi Kepulauan Meranti masih didominasi oleh petani, nelayan, buruh, serta pelaku usaha kecil dan UMKM, dengan pendapatan yang relatif fluktuatif. Sementara perusahaan besar jumlahnya terbatas, dan sektor usaha yang berkembang seperti kedai kopi umumnya berskala mikro.

“Tidak semua masyarakat memiliki penghasilan sesuai UMK. Jadi kalau kenaikan tarif dijadikan alasan karena UMK naik, rasanya itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini tidak terdapat kenaikan harga BBM, namun tarif tiket justru direncanakan naik cukup signifikan.

“BBM tidak naik, tapi tiket naik. Ini jelas memberatkan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” tambah Adi.

Akses Layanan Publik Terancam Timpang
Lebih jauh, Adi mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial jangka panjang, khususnya terkait akses layanan publik. Masyarakat yang membutuhkan perjalanan untuk berobat, mengurus pendidikan, atau keperluan administrasi akan menghadapi biaya perjalanan yang semakin mahal.

“Kalau ini dibiarkan, akan terjadi ketimpangan akses antara masyarakat kepulauan dan wilayah daratan yang punya transportasi lebih terjangkau,” ujarnya.

HIPMI Kepulauan Meranti berharap agar PT Pelnas Lestari Indomabahari mengkaji ulang, bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Kenaikan ini jelas menambah beban, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut,” pungkas Adi.

Daftar Tarif Baru
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar luas, berikut rincian tarif baru yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026:

Selatpanjang – Repan: Rp120.000 (sebelumnya Rp95.000)
Selatpanjang – Sungai Tohor: Rp120.000 (sebelumnya Rp95.000)
Selatpanjang – Tanjung Samak: Rp150.000 (sebelumnya Rp120.000)
Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun: Rp210.000 (sebelumnya Rp180.000)
Selatpanjang – Batam: Rp330.000 (sebelumnya Rp270.000)
Selatpanjang – Tanjung Pinang: Rp400.000 (sebelumnya Rp330.000)
Selatpanjang – Buton: Rp150.000 (sebelumnya Rp120.000)
Selatpanjang – Bengkalis: Rp200.000 (sebelumnya Rp180.000)
Selatpanjang – Dumai: Rp330.000 (sebelumnya Rp270.000)

Alasan Perusahaan
Pihak PT Pelnas Lestari Indomabahari menyatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain meningkatnya biaya operasional kapal, penyesuaian UMK setiap tahun, biaya perawatan dan peremajaan armada, belum adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal hingga sekitar 20 persen per tahun.

Namun demikian, masyarakat berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali agar transportasi laut tetap terjangkau dan tidak semakin membebani kehidupan ekonomi warga kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *