HALAMANRIAU.COM– Kericuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang terjadi beberapa hari yang lalu, bukan sekadar insiden adu argumen.

Peristiwa ini membuka ruang analisis serius mengenai kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai forum tertinggi dalam struktur perseroan, RUPSLB memiliki kedudukan hukum yang mengikat direksi dan komisaris.
Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab menjalankan pengurusan perseroan sesuai keputusan RUPS.
Perampasan Dokumen dan Penghentian Rapat: Indikasi Pelanggaran?
Tindakan direksi yang merampas dokumen rapat dan menghentikan jalannya RUPSLB patut dikaji dari perspektif hukum korporasi. Jika terbukti menghalangi forum RUPS yang sah, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai:
pelanggaran terhadap anggaran dasar perusahaan, pengabaian kewenangan pemegang saham, serta bentuk obstruction terhadap mekanisme pengambilan keputusan perusahaan.
Secara normatif, direksi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menggagalkan RUPS secara sepihak, terlebih jika forum telah memenuhi kuorum dan dipimpin oleh pihak yang sah.
Direksi vs Pemegang Saham: Siapa Tunduk kepada Siapa?
Dalam tata kelola perseroan, relasi antara direksi dan pemegang saham bersifat hierarkis. Direksi adalah organ pengurus, bukan pemilik kewenangan tertinggi.
Penolakan terhadap keputusan pemegang saham apalagi dilakukan secara fisik dan terbuka berpotensi melanggar prinsip fiduciary duty dan duty of obedience.
Jika konflik ini berujung pada sengketa hukum, pemegang saham memiliki ruang untuk menempuh:
gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, pembatalan tindakan direksi, hingga permintaan pemberhentian direksi melalui mekanisme hukum.
Isu Konflik Kepentingan dan Independensi
Tudingan adanya konflik kepentingan yang menyeret nama pejabat pemegang saham dan hasil audit BPKP semakin memperumit situasi.
Dalam konteks BUMD, konflik kepentingan bukan isu sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan akuntabilitas.
Jika benar terdapat pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan temuan audit, maka secara etika dan tata kelola:
pihak tersebut seharusnya mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan,
atau setidaknya tidak memegang kuasa yang dapat memengaruhi hasil RUPSLB.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penyebarannya berpotensi masuk ke ranah sengketa hukum baru.
Peran Komisaris dan Pemerintah Daerah
Dalam struktur BUMD, komisaris memiliki fungsi pengawasan yang krusial. Sikap terbuka komisaris yang menyayangkan tindakan direksi menunjukkan adanya friksi serius dalam organ perusahaan.
Namun lebih jauh, pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki tanggung jawab memastikan konflik ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
Pembiaran konflik internal berisiko:
mengganggu operasional perusahaan, merusak kepercayaan publik,
serta membuka celah penyimpangan tata kelola.
Lebih dari Sekadar Rapat Ricuh
RUPSLB PT SPR yang berakhir ricuh seharusnya menjadi alarm bagi seluruh BUMD di Riau.
Persoalan ini tidak semata soal siapa yang berkuasa, tetapi soal apakah prinsip hukum dan tata kelola dijalankan secara konsisten.
Jika konflik ini tidak diselesaikan secara transparan dan taat hukum, bukan tidak mungkin persoalan akan bergeser dari ruang rapat ke ruang pengadilan bahkan ke ranah pidana jika ditemukan unsur kerugian negara.
Pada titik ini, publik berhak menuntut satu hal: kepastian hukum dan tata kelola yang bersih dalam pengelolaan BUMD.
Penulis : Abdul Hafidz AR, S. IP, Pimred ranahriau.com, Humas FKPMR.