Di Balik Pencopotan Direktur PT SPR, Pemprov Riau Klaim Penataan BUMD, Publik Masih Bertanya-tanya

HALAMANRIAU.COM – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) bukan langkah reaktif apalagi bermuatan politis. Pemprov menyebut keputusan itu sebagai bagian dari penataan dan penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penegasan tersebut tercermin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT SPR yang digelar pada Jumat (23/1/2026). Dalam rapat itu, Pemprov Riau selaku pemegang saham pengendali mengambil langkah strategis demi menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rahmat, yang hadir sebagai kuasa pemegang saham, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan PT SPR tetap berjalan sesuai koridor regulasi, terlebih di tengah dinamika internal yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas manajemen.

“Pemegang saham memutuskan memberhentikan Direktur PT SPR dan menunjuk Iyan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama agar roda perusahaan tetap berjalan,” ujar Boby.

Pemprov Riau menilai penunjukan pelaksana tugas bukan bentuk bypass mekanisme, melainkan langkah pengamanan sementara untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak pada kinerja serta pengelolaan aset daerah.

Boby juga menegaskan bahwa penetapan direktur definitif tetap akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemprov memilih bersikap hati-hati dengan menunggu arahan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Pengangkatan direktur BUMD tidak bisa instan. Ada proses yang harus dilalui, termasuk asesmen,” tegasnya.

Meski demikian, langkah Pemprov Riau tak lepas dari sorotan publik. Minimnya penjelasan terbuka mengenai dasar evaluasi pemberhentian direktur sebelumnya memunculkan persepsi bahwa akuntabilitas pengelolaan BUMD masih belum sepenuhnya transparan.

Dari sudut pandang Pemprov, keputusan ini ditempatkan sebagai upaya pengendalian risiko tata kelola, agar PT SPR tidak terjebak konflik internal berkepanjangan yang berpotensi menghambat perannya sebagai motor pembangunan ekonomi daerah.

“Yang terpenting bagi pemegang saham adalah keberlanjutan dan kepastian arah pengelolaan perusahaan,” ujar seorang pejabat Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya.

Kini, Pemprov Riau berada di titik krusial. Publik menanti apakah proses pemilihan direktur definitif PT SPR benar-benar akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi, atau justru mengulang pola lama pengelolaan BUMD yang sarat kepentingan.

Lebih dari sekadar pergantian direksi, keputusan ini menjadi ujian komitmen Pemprov Riau terhadap reformasi BUMD. Langkah selanjutnya akan menentukan apakah PT SPR mampu menjadi instrumen pembangunan yang kredibel, atau sekadar etalase kebijakan yang berubah mengikuti dinamika kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *