
BATAM, HALAMANRIAU.COM- Masyarakat Pulau Rempang dari berbagai kampung menggelar aksi damai di Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kamis (22/1/2026).
Aksi berupa orasi bersama ini menjadi penegasan sikap warga yang menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang terus menghantui kehidupan mereka di tengah konflik agraria yang belum berujung.
Di lapangan Kampung Sungai Raya, warga membentangkan spanduk-spanduk penolakan penggusuran. Pesan yang mereka suarakan tegas: mereka menolak terusir dari kampung yang telah dihuni turun-temurun, dan menuntut dihentikannya praktik intimidasi serta kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang.
Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan.
Namun, pembangunan yang dijalankan tanpa musyawarah dan mengorbankan warga dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.
“Masyarakat Rempang tidak anti pembangunan. “Tapi pembangunan harus dijalankan secara arif, dengan kebijaksanaan, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan,” ujar Gerisman dalam orasinya.
Ia menilai, alih-alih membuka dialog, pemerintah justru kembali mempraktikkan pola lama yang sarat intimidasi, pola yang menurutnya identik dengan fase awal konflik agraria Rempang sejak mencuat pada 2023.
Gerisman menyinggung pemanggilan sejumlah warga ke Polda Kepulauan Riau, yang diduga terkait isu penolakan pembangunan Sekolah Merah Putih.
“Isu yang dibangun seolah-olah masyarakat menolak pembangunan sekolah. Itu tidak benar. Kami mendukung pembangunan, asal dimusyawarahkan dengan baik,” tegasnya.
Gerisman menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang dinilai memperkeruh suasana di saat kondisi masyarakat mulai berangsur kondusif. I
a meminta praktik intimidasi dan kriminalisasi dihentikan, karena hanya akan memperdalam luka sosial di tengah masyarakat.
“Setelah lebih dari tiga tahun konflik Rempang, masyarakat mulai tenang. Kenapa justru diciptakan gejolak baru?” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan warga, termasuk masyarakat adat dan tempatan yang telah mendiami Pulau Rempang jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Di Sungai Raya ini, masyarakat sudah ada sekitar 30 tahun, baru kemudian wilayah ini ditetapkan sebagai hutan buru. Bagaimana mungkin masyarakat diminta menerima begitu saja?” ujarnya mempertanyakan kebijakan negara.
Nada kritik serupa disampaikan Sukri, Koordinator Umum AMAR-GB. Dalam orasinya, ia menilai pemanggilan warga oleh Polda Kepri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Menurutnya, penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara warga adalah praktik yang mencederai rasa keadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah dan kampungnya,” kata Sukri.
AMAR-GB secara terbuka menuntut Kepala BP Batam menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang, termasuk praktik pelaporan polisi yang berujung pada kriminalisasi warga.
Sukri menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Rempang bukan tindakan melawan hukum, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup dan identitas yang diwariskan lintas generasi.
“Kita tidak akan berarti apa-apa jika tidak bersatu,” serunya, mengajak warga terus memperkuat solidaritas.
Dukungan juga datang dari warga Kampung Sembulang, Siti Hawa, yang mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan berbagai iming-iming yang berpotensi memecah perjuangan.
“Sekarang kita harus kuat. Jangan tergoda. Kita lawan ketidakadilan,” ujarnya. Aksi damai ditutup dengan orasi bersama yang dipimpin warga.
Mereka menyerukan tekad untuk terus menjaga kampung, merawat solidaritas, dan melawan segala bentuk ketidakadilan yang mengancam ruang hidup masyarakat Pulau Rempang.