
JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati, yang sempat lantang mendesak pemakzulan Bupati Pati Sudewo (SDW), namun kemudian diketahui berdamai dengan kepala daerah tersebut.
Peluang pemeriksaan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat ditanya mengenai dugaan aliran uang kepada Ahmad Husein setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi tersebut dipicu pernyataan Sudewo terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang menuai gelombang penolakan publik.
Namun, dinamika aksi tersebut berubah. Pada 27 Agustus 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, Sudewo membantah telah memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein.
“Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” kata Sudewo saat itu.
Kasus yang kini menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari yang sama, KPK resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dengan berkembangnya perkara ini, KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana, termasuk aktor di luar struktur pemerintahan yang diduga terlibat.