Tak Mau dicap Cengeng: Noel Buang Amnesti, Pengakuan Bersalah yang Terlambat di tengah Bau Busuk K3 Kemenaker

JAKARTA, HALAMANRIAU.COM- Pengakuan bersalah Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), terdengar seperti keberanian moral. Namun publik patut bertanya: ini sikap ksatria, atau sekadar jalan paling aman setelah semua pintu politik tertutup?

Noel, begitu ia disapa, memilih menanggalkan harapan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut permintaan pengampunan sebagai sikap “cengeng”, sembari menyentil komentar sinis juru bicara KPK. “Sudah mengakui salah, ngapain lagi pakai eksepsi?” katanya. Kalimat itu terdengar tegas—namun ironis di tengah dakwaan pemerasan Rp6,52 miliar dan gratifikasi Rp3,36 miliar plus sebuah Ducati Scrambler.

Pengakuan ini datang terlambat. Sebelumnya, Noel sempat menyangkal keterlibatan, menegaskan dirinya tak kena OTT, dan bahkan berharap amnesti. Kini, saat dakwaan terbaca rinci dan jejaring terdakwa terbentang, nada berubah. Bukan lagi bantahan, melainkan penyerahan diri.

Kasus ini bukan perkara kecil. Ia memotret borok tata kelola sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker sektor yang seharusnya melindungi pekerja, bukan menjadi ladang pemerasan. Sepuluh terdakwa lain disebut terlibat, dengan aliran uang yang rapi dan sistematis. Nama-nama pemohon sertifikasi satu per satu diurai, seolah menegaskan bahwa praktik ini bukan insiden, melainkan pola.

Angka-angka bicara lantang: Noel disebut diuntungkan Rp70 juta jumlah yang mungkin kecil dibanding rekan-rekannya, namun cukup untuk menunjukkan peran. Lainnya menikmati ratusan juta hingga hampir satu miliar rupiah. Di luar itu, ada pihak-pihak yang ikut kecipratan ratusan juta. Ini bukan kejahatan personal; ini orkestrasi.

Gratifikasi yang dituduhkan pada Noel uang miliaran dan motor mewah menambah kontras antara jabatan publik dan gaya hidup. Ketika pejabat bicara pengabdian, publik melihat Ducati. Ketika bicara keberanian mengaku salah, publik mengingat penyangkalan kemarin.

Noel kini berdiri di persimpangan: antara citra “tak cengeng” dan realitas hukum yang menjerat. Mengaku salah tanpa eksepsi memang dapat meringankan vonis. Namun pengakuan bukan penghapus dosa struktural. Publik berhak menuntut lebih dari sekadar penyesalan di ruang sidang: pembongkaran tuntas jaringan, pemulihan sistem, dan hukuman setimpal.

Pasal-pasal yang menjeratnya Pasal 12 huruf e atau b, Pasal 12B UU Tipikor bukan hiasan. Ia dirancang untuk menghukum penyalahgunaan kekuasaan. Jika pengakuan ini benar-benar tulus, biarlah pengadilan membuktikannya. Jika tidak, sejarah akan mencatatnya sebagai keberanian yang lahir setelah segalanya terbuka.

Pada akhirnya, yang diuji bukan keberanian menolak amnesti, melainkan konsistensi penegakan hukum. Karena di negeri ini, yang sering “cengeng” bukan terdakwa melainkan sistem yang ragu menghukum pejabatnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *