Job Kurniawan Dukung Rencana Aksi REDD+ Berbasis Yurisdiksi di Provinsi Riau

PEKANBARU, HALAMANRIAU.COM- Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) Provinsi Riau menegaskan pentingnya penguatan perhutanan sosial sebagai strategi utama dalam menekan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini secara khusus menghadirkan para pendamping perhutanan sosial untuk menyamakan persepsi dan memperkuat peran mereka dalam mendukung agenda pembangunan rendah karbon di Riau.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa sektor kehutanan masih menjadi penyumbang emisi terbesar di daerah tersebut. Menurutnya, meskipun dalam lima tahun terakhir Riau berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 13,5 persen, capaian tersebut belum cukup tanpa penguatan peran masyarakat di kawasan hutan.

“Sektor kehutanan masih menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca di Riau dengan porsi lebih dari 80 persen. Karena itu, perhutanan sosial memiliki posisi penting dalam perubahan tata kelola yang lebih sistematik,” ujarnya di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa diskusi kali ini difokuskan pada pendamping perhutanan sosial karena mereka berhadapan langsung dengan pemegang izin di lapangan. Job menekankan bahwa para pendamping harus memahami secara komprehensif konsep Green for Riau dan mekanisme karbon. 

“Pendamping perhutanan sosial harus paham dan mengerti apa saja yang berkaitan dengan Green for Riau, karbon, dan lainnya. Kita harus bersama membahas masalah karbon,” ujarnya.

Ia berharap para pendamping dapat mengarahkan masyarakat pemegang izin agar pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Lebih lanjut, Job juga mengingatkan bahwa keberhasilan program di tingkat nasional tidak akan tercapai tanpa dukungan daerah. 

“Keberhasilan tingkat pusat tidak bisa dicapai tanpa keberhasilan tingkat daerah. Semua punya tanggung jawab dan porsinya masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial DLHK Provinsi Riau, Budi Hidayat, menyebutkan bahwa Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial Provinsi Riau mencakup luas sekitar ±484.577 hektare. Dikatakan, dalam kerangka JREDD+, perhutanan sosial bukan sekadar program pemberdayaan masyarakat.

“PS (Perhutanan Sosial) adalah instrumen pengamanan kawasan, pengurangan emisi berbasis komunitas, mekanisme safeguards sosial, platform distribusi manfaat karbon, serta pilar transformasi ekonomi hijau di tingkat tapak,” jelasnya. 

Ia menegaskan, dalam konteks Riau dengan tantangan gambut, deforestasi historis, dan konflik tenurial, perhutanan sosial dapat menjadi strategi inti yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *